Gerakan Pramuka mempunyai Tata Aturan dalam menjalankan organisasi. Terdapat Undang-Undang, Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga sebagai landasan utama. Dalam setiap penyelenggaraan program terdapat petunjuk yang ditetapkan dengan Surat Keputusan. Pun teknis dan panduan juga ada sebagai acuan serta pedoman.
NotedDokumen peraturan ini akan terus dilakukan pembaharuan sesuai dengan perkembangan yang ada, sebagai rujukan bagi anggota pramuka, satuan karya (saka), satuan komunitas (sako), maupun kwartir dalam penyelenggaraan kepramukaan, atau juga bagi pihak-pihak lain di luar Gerakan Pramuka.
KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA PALEMBANG
SEKRETARIAT
Jalan Pramuka / Srijaya 1 KM. 5.5 Palembang 30151 Telp. 0711 – 415 561