KTA Pramuka

by

Pengajuan KTA Pramuka

PROSEDUR PENGAJUAN KARTU TANDA ANGGOTA PRAMUKA

KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA PALEMBANG

PERSYARATAN PENGAJUAN KTA PRAMUKA

  1.   Gugusdepan yang telah menyerahkan Data Potensi ke Kwaran dan Kwarcab
  2.   Pengajuan KTA bisa perorangan atau dikolektifkan dengan ketentuan yaitu :
  3. Menyerahkan surat rekomendasi dari Ketua Gugusdepan secara      kolektif/perorangan bagi peserta didik
  4.  Menyerahkan salinan Ijazah KMD/KML dan surat seputusan dari Ketua Mabigus   bagi Pembina/Pembantu Pembantu Pembina Pramuka
  5. Menyerahkan salinan Ijazah KPD/KPL bagi Pelatih Pembina Pramuka
  6. Menyerahkan salinan surat keputusan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang pada masing-masing jajarannya bagi Pengurus Kwartir/Majelis Pembimbing/Pamong Saka/Instruktur Saka
  7. Mengunggah Pas Photo berlatar belakang merah dengan mengenakan seragam pramuka, setangan leher, dan penutup kepala sesuai golongannya (Baret, Boni, Peci). Bagi anggota putri yang berjilbab setangan leher harus terlihat.
  8.  Berkas Point (a) sampai dengan point (e) dipindai dan diunggah dalam bentuk file Jpeg/Jpg ke link PENDAFTARAN Dibawah ini
  9. Hal ini dimaksudkan  agar  tidak  terjadi penyalahgunaan  Kartu  Tanda  Anggota (KTA) Pramuka oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
  10. Pihak pengelola KTA dapat menolak pengajuan KTA dengan alasan tertentu atau atas keputusan Kwartir Cabang.

 

TATA CARA PENGAJUAN KTA PRAMUKA

  1. Mengisi fromulir pengajuan KTA pada link yang sudah ditentukan.
  2. Melunasi biaya pembuatan KTA sebesar Rp. 15.000 (Peserta didik) dan Rp. 20.000 (Anggota Dewasa) melalui Rekening MANDIRI nomor 113 00 12970400 atas nama ELLY NIRDAWATI
  3. Mengkonfirmasi nomor contact person : Gunawan (0813 6967 5487)
  4. KTA diproses setelah menunjukan tanda bukti transfer pelunasan

Pendaftaran KTA Pramuka Klik tombol berikut ini :