Pengajuan KTA Pramuka
PROSEDUR PENGAJUAN KARTU TANDA ANGGOTA PRAMUKA
KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA PALEMBANG
PERSYARATAN PENGAJUAN KTA PRAMUKA
- Gugusdepan yang telah menyerahkan Data Potensi ke Kwaran dan Kwarcab
- Pengajuan KTA bisa perorangan atau dikolektifkan dengan ketentuan yaitu :
- Menyerahkan surat rekomendasi dari Ketua Gugusdepan secara kolektif/perorangan bagi peserta didik
- Menyerahkan salinan Ijazah KMD/KML dan surat seputusan dari Ketua Mabigus bagi Pembina/Pembantu Pembantu Pembina Pramuka
- Menyerahkan salinan Ijazah KPD/KPL bagi Pelatih Pembina Pramuka
- Menyerahkan salinan surat keputusan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang pada masing-masing jajarannya bagi Pengurus Kwartir/Majelis Pembimbing/Pamong Saka/Instruktur Saka
- Mengunggah Pas Photo berlatar belakang merah dengan mengenakan seragam pramuka, setangan leher, dan penutup kepala sesuai golongannya (Baret, Boni, Peci). Bagi anggota putri yang berjilbab setangan leher harus terlihat.
- Berkas Point (a) sampai dengan point (e) dipindai dan diunggah dalam bentuk file Jpeg/Jpg ke link PENDAFTARAN Dibawah ini
- Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Pihak pengelola KTA dapat menolak pengajuan KTA dengan alasan tertentu atau atas keputusan Kwartir Cabang.
TATA CARA PENGAJUAN KTA PRAMUKA
- Mengisi fromulir pengajuan KTA pada link yang sudah ditentukan.
- Melunasi biaya pembuatan KTA sebesar Rp. 15.000 (Peserta didik) dan Rp. 20.000 (Anggota Dewasa) melalui Rekening MANDIRI nomor 113 00 12970400 atas nama ELLY NIRDAWATI
- Mengkonfirmasi nomor contact person : Gunawan (0813 6967 5487)
- KTA diproses setelah menunjukan tanda bukti transfer pelunasan
Pendaftaran KTA Pramuka Klik tombol berikut ini :
Post Views : 6,993